Just another free Blogger theme

Pengelola

Foto saya
Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Sugiharto, S.Pd.I, M.Pd. Lahir di Pati Jawa Tengah. 19 September 1990. Menempuh pendiidkan Mulia dari RA. Masyithah (1997), SD Kertomulyo II (2003), MI Miftahul Huda (sore 2004), MTs Raudltul Ulum (2007), MA Raudltul Ulum (2010) semuanya berada di Pati Jawa Tengah. Kemudian melanjutkan Pregram sarjana di STIT Al-Fattah siman Lamongan Jurusan PAI Lulus Tahun 2014. Lalu mengambil Program Magister di UIN Sunan Kali Jaga Fakultas Tarbiyah lulus 2019. Mengabdikan diri di MAN 1 Brebes 2019-2024, MAN 2 PATI dan Kemenag Pati
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Desember 2022

Jika kita memandang solat jamaah di masjid, laki-laki selalu menjadi imam bagi perempuan. Tak pernah saya jumpai sebaliknya, perempuan menjadi Imambagi laki-laki. Bagaimana sih sebenarnya pendapat para ulama?

Pendapat para ulama 

Mayoritas Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya sebabagi berikut.

1.      Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]

2.      Ulama Fikih madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.

3.      Ulama fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]

4.      Imam Abu Daud, Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi imam solat bagi laki-laki.[3)

Kesimpulan

Berdasar perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita.  terimakasih



[1] Hasan Sulaiman al-Nuri dan Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam   Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.

[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah, Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka Amani), Hlm. 112.

[3]Jika kita memandang solat jamaah di masjid, laki-laki selalu menjadi imam bagi perempuan. Tak pernah saya jumpai sebaliknya, perempuan menjadi makmum bagi laki-laki. Bagai mana sih sebenarnya pendapat para ulama?

Pendapat para ulama

Mayoritas Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya sebabagi berikut.

1.     Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]

2.     Ulama Fikih madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.

3.      Ulama fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]

4.      Imam Abu Daud, Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi imam solat bagi laki-laki.[3]

Kesimpulan

Berdasar perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita.  Terimakasih



[1] Hasan Sulaiman al-Nuri dan Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam   Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.

[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah, Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka Amani), Hlm. 112.

[3] Jurnal Al-Maiyyah, Vol. 9 No 1 Januari-Juni 2016, PEREMPUAN MENJADI IMAM SHALAT (Kajian Hukum dalam Perspektif Hadis). Hlm. 141.

Kamis, 29 Desember 2022

Ada kata bijak berbunyi, jangan lupa bahagia. Begitulah seharusnya pembelajaran harus dilakukan secara bahagia. wajib hukumnya. Tak ada ruang lagi untuk pembelajaran yang membosankan.

Kenapa belajar harus bahagia? 

Karena buat apa belajar kalau tidak bahagia. Sederhananya begini, belajar merupakan salah satu aktifitas yang ada dalam kehidupan. Tujuan kehidupan adalah mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, nah, maka dari itu belajar harus bahagia juga dong. Mulai dari perencanaan, prosen maupun evalusinya.  Tinggal pandai-pandainya kita sebagai guru sekaligus pendidik mengemas itu semua dengan cover kebahagiaan. ayooo bapak ibu guru pada siap kan? hehe

Bagaimana caranya?

Pertama kuncinya ada pada kita, sang guru. bagaimana kita menciptakan suasana yang sebahagia mungkin. semenarik mungkin dan tentunya memahami suasana serta kondisi peserta didik. Guru sebagai panglima dalam kelas harus cakap dan menguasi berbagai hal yang diperlukan untuk menciptakan suasan yang bahagia tersebut.

Apa saja yang diperlukan?

Seorang guru pasti sudah mengalami proses untuk menjadi guru. Dalam proses tersebut kita belajar berbagai keilmuan. dengan ilmu itu kita dituntut untuk lihai meraciknya menjadi "masakan yang enak dan bergizi" bagi peserta didik. kuncinya pada pribadi kita masing-masing.  Diperlukan pengalaman dan jam terbang yang banyak untuk mencapai itu semua. mari kita berusaha berproses menjadi panglima kebahagiaan dalam pendidikan. Terimakasih