Jika kita memandang solat jamaah di masjid, laki-laki selalu menjadi imam bagi perempuan. Tak pernah saya jumpai sebaliknya, perempuan menjadi Imambagi laki-laki. Bagaimana sih sebenarnya pendapat para ulama?
Pendapat para ulama
Mayoritas
Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya
sebabagi berikut.
1.
Imam Syafii
dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan
saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]
2.
Ulama Fikih
madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu
maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.
3.
Ulama fikih
madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat
mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]
4.
Imam Abu Daud,
Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi
imam solat bagi laki-laki.[3)
Kesimpulan
Berdasar
perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam
solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan
tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita. terimakasih
[1]
Hasan Sulaiman al-Nuri dan
Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar
Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.
[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah,
Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka
Amani), Hlm. 112.
[3]
Pendapat para ulama
Mayoritas
Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya
sebabagi berikut.
1. Imam Syafii
dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan
saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]
2. Ulama Fikih
madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu
maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.
3.
Ulama fikih
madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat
mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]
4.
Imam Abu Daud,
Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi
imam solat bagi laki-laki.[3]
Kesimpulan
Berdasar
perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam
solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan
tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita. Terimakasih
[1]
Hasan Sulaiman al-Nuri dan
Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar
Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.
[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah,
Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka
Amani), Hlm. 112.
[3] Jurnal Al-Maiyyah, Vol. 9 No 1 Januari-Juni 2016, PEREMPUAN MENJADI IMAM SHALAT (Kajian Hukum dalam Perspektif Hadis). Hlm. 141.