Just another free Blogger theme

Pengelola

Foto saya
Brebes, Jawa Tengah, Indonesia
Sugiharto, S.Pd.I, M.Pd. Lahir di Pati Jawa Tengah. 19 September 1990. Menempuh pendiidkan Mulia dari RA. Masyithah (1997), SD Kertomulyo II (2003), MI Miftahul Huda (sore 2004), MTs Raudltul Ulum (2007), MA Raudltul Ulum (2010) semuanya berada di Pati Jawa Tengah. Kemudian melanjutkan Pregram sarjana di STIT Al-Fattah siman Lamongan Jurusan PAI Lulus Tahun 2014. Tidak sampai disitu kemudian mengambil Program Magister di UIN Sunan Kali Jaga Fakultas Tarbiyah lulus 2019. Sekarang Mengabdikan diri di MAN 1 Brebes

Jumat, 30 Desember 2022

Jika kita memandang solat jamaah di masjid, laki-laki selalu menjadi imam bagi perempuan. Tak pernah saya jumpai sebaliknya, perempuan menjadi Imambagi laki-laki. Bagaimana sih sebenarnya pendapat para ulama?

Pendapat para ulama 

Mayoritas Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya sebabagi berikut.

1.      Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]

2.      Ulama Fikih madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.

3.      Ulama fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]

4.      Imam Abu Daud, Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi imam solat bagi laki-laki.[3)

Kesimpulan

Berdasar perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita.  terimakasih



[1] Hasan Sulaiman al-Nuri dan Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam   Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.

[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah, Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka Amani), Hlm. 112.

[3]Jika kita memandang solat jamaah di masjid, laki-laki selalu menjadi imam bagi perempuan. Tak pernah saya jumpai sebaliknya, perempuan menjadi makmum bagi laki-laki. Bagai mana sih sebenarnya pendapat para ulama?

Pendapat para ulama

Mayoritas Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya sebabagi berikut.

1.     Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]

2.     Ulama Fikih madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.

3.      Ulama fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]

4.      Imam Abu Daud, Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi imam solat bagi laki-laki.[3]

Kesimpulan

Berdasar perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita.  Terimakasih



[1] Hasan Sulaiman al-Nuri dan Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam   Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.

[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah, Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka Amani), Hlm. 112.

[3] Jurnal Al-Maiyyah, Vol. 9 No 1 Januari-Juni 2016, PEREMPUAN MENJADI IMAM SHALAT (Kajian Hukum dalam Perspektif Hadis). Hlm. 141.

Ada peristiwa yang seharusnya tidak terjadi di masyarakat namun sering terjadi, Nikah paksa karena zina.  
Bagaimana hukumnya?

Kronologi

Ketika melakukan Razia, polisi biasanya menangkap pasangan laki-laki dan Wanita. Tak jarang dari mereka adalah pasangan muda mudi bahkan anak sekolahan yang masih muda. Selanjutnya kedua keluarga dari pelaku kumpul kebo biasanya dipanggil dan tak jarang mereka sepakat untuk menikahkan anak-anak mereka. Walaupun sebenarnya meraka tidak menginginkan pernikhan tersebut. Bagaimana hukumnya?

 Jawaban

Tidak sah nikahnya, karena syarat sahnya nikah harus dengan kemauan sendiri tanpa ada paksaan

Sumber:

Ø  Kitab Tanwirul Qulub

وَاَنْ يَكُوْنَ مُخْتَارًافَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مُكْرَهٍ

(dalam pernikahan) Maka sang calon suami harus dalam keadaan mampu untuk memilih. Tidak sah sebuah pernikah karena paksaan.

 

Ø  Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin

 

اَمَرهُ الْحَاكِمُ بِالطَّلَاقِ فَطَلَّقَ لَمْ يَقَعْ وَاِنْ لَمْ يَتَهَدَّدْهٌ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ قُدْرَةُ الْحَاكِمِ عَلَى اِحْبَارِهِ حِسًّا اَمْلَا اِذْهُوَ اِكْرَاهٌ شَرْعًا

Jika seseorang diperintahkan hakim untuk thalaq, lalu ia menjatuhkan thalaq, maka thalaqnya tidak sah, meskipun hakim itu tidak mengintimidasinya. Dan tidak berbeda antara hakim yang berkemampuan memaksa secara fisik atau tidak, karana yang kasus itu termasuk pemaksaan syar’i.

 

NB: Keputusan muktamar NU Ke-9 tahun 1934