1. 1. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:
“Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya ...... (nama pengantin perempuan) dengan Saudara ..... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki) dengan maskawin ...... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.”
Contoh: “Saudara Arya, saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya Falestinah Taukidiyyah dengan saudara Sofyan Wahidan dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
2. 2. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang bukan ayah
kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:
“Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan cucu / saudara perempuan / keponakan / saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan) dengan saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama ayah pengantin laki-laki) dengan mas kawin ...... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”
Contoh: “Saudara Pandu, saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan saudara perempuan saya Barakatul Itqiyyah binti Ramlan dengan saudara Mustofa dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
Setelah sang wali mengucapkan
kalimat perwakilan tersebut kemudian orang yang menerima perwakilan menjawab,
“Saya terima perwakilan Anda.”