Ada peristiwa yang seharusnya tidak terjadi di masyarakat namun sering terjadi, Nikah paksa karena zina.
Kronologi
Ketika melakukan
Razia, polisi biasanya menangkap pasangan laki-laki dan Wanita. Tak jarang dari
mereka adalah pasangan muda mudi bahkan anak sekolahan yang masih muda. Selanjutnya
kedua keluarga dari pelaku kumpul kebo biasanya dipanggil dan tak jarang mereka
sepakat untuk menikahkan anak-anak mereka. Walaupun sebenarnya meraka tidak
menginginkan pernikhan tersebut. Bagaimana hukumnya?
Jawaban
Tidak sah nikahnya, karena syarat sahnya nikah harus
dengan kemauan sendiri tanpa ada paksaan
Sumber:
Ø
Kitab Tanwirul
Qulub
وَاَنْ يَكُوْنَ مُخْتَارًافَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مُكْرَهٍ
(dalam pernikahan) Maka sang calon suami
harus dalam keadaan mampu untuk memilih. Tidak sah sebuah pernikah karena paksaan.
Ø
Kitab Bughyah
Al-Mustarsyidin
اَمَرهُ الْحَاكِمُ بِالطَّلَاقِ فَطَلَّقَ لَمْ يَقَعْ
وَاِنْ لَمْ يَتَهَدَّدْهٌ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ قُدْرَةُ الْحَاكِمِ عَلَى اِحْبَارِهِ
حِسًّا اَمْلَا اِذْهُوَ اِكْرَاهٌ شَرْعًا
Jika
seseorang diperintahkan hakim untuk thalaq, lalu ia menjatuhkan thalaq, maka
thalaqnya tidak sah, meskipun hakim itu tidak mengintimidasinya. Dan tidak
berbeda antara hakim yang berkemampuan memaksa secara fisik atau tidak, karana
yang kasus itu termasuk pemaksaan syar’i.
NB: Keputusan
muktamar NU Ke-9 tahun 1934
0 komentar:
Posting Komentar