Just another free Blogger theme

Pengelola

Foto saya
Brebes, Jawa Tengah, Indonesia
Sugiharto, S.Pd.I, M.Pd. Lahir di Pati Jawa Tengah. 19 September 1990. Menempuh pendiidkan Mulia dari RA. Masyithah (1997), SD Kertomulyo II (2003), MI Miftahul Huda (sore 2004), MTs Raudltul Ulum (2007), MA Raudltul Ulum (2010) semuanya berada di Pati Jawa Tengah. Kemudian melanjutkan Pregram sarjana di STIT Al-Fattah siman Lamongan Jurusan PAI Lulus Tahun 2014. Tidak sampai disitu kemudian mengambil Program Magister di UIN Sunan Kali Jaga Fakultas Tarbiyah lulus 2019. Sekarang Mengabdikan diri di MAN 1 Brebes

Jumat, 30 Desember 2022

Ada peristiwa yang seharusnya tidak terjadi di masyarakat namun sering terjadi, Nikah paksa karena zina.  
Bagaimana hukumnya?

Kronologi

Ketika melakukan Razia, polisi biasanya menangkap pasangan laki-laki dan Wanita. Tak jarang dari mereka adalah pasangan muda mudi bahkan anak sekolahan yang masih muda. Selanjutnya kedua keluarga dari pelaku kumpul kebo biasanya dipanggil dan tak jarang mereka sepakat untuk menikahkan anak-anak mereka. Walaupun sebenarnya meraka tidak menginginkan pernikhan tersebut. Bagaimana hukumnya?

 Jawaban

Tidak sah nikahnya, karena syarat sahnya nikah harus dengan kemauan sendiri tanpa ada paksaan

Sumber:

Ø  Kitab Tanwirul Qulub

وَاَنْ يَكُوْنَ مُخْتَارًافَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مُكْرَهٍ

(dalam pernikahan) Maka sang calon suami harus dalam keadaan mampu untuk memilih. Tidak sah sebuah pernikah karena paksaan.

 

Ø  Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin

 

اَمَرهُ الْحَاكِمُ بِالطَّلَاقِ فَطَلَّقَ لَمْ يَقَعْ وَاِنْ لَمْ يَتَهَدَّدْهٌ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ قُدْرَةُ الْحَاكِمِ عَلَى اِحْبَارِهِ حِسًّا اَمْلَا اِذْهُوَ اِكْرَاهٌ شَرْعًا

Jika seseorang diperintahkan hakim untuk thalaq, lalu ia menjatuhkan thalaq, maka thalaqnya tidak sah, meskipun hakim itu tidak mengintimidasinya. Dan tidak berbeda antara hakim yang berkemampuan memaksa secara fisik atau tidak, karana yang kasus itu termasuk pemaksaan syar’i.

 

NB: Keputusan muktamar NU Ke-9 tahun 1934

Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar