والقلتان خمسمائة رطل بالغدادى تقريبا في الاصح
Adapun
ukuran dua qullah ialah : air yang
mencapai 500 kati negeri bagdat
,demikian lah kira kira menurut pendapat yang sangat shahih .
Ukuran air
dua kullah sebagaimana di terangkan oleh sebagian ulama adalah sebagai berikut :
> Imam nawawi menentukan : 174 , 580 liter / 55,9 cm3 .
> Imam
Rafi'i menentukan : 176 ,245 liter / 56,1 cm3
3 kati irak
sekitar : 245, 325 liter / 62 ,4 cm3
Mayoritas
ulama : 60 cm / 216 liter
Air yang
kurang dua qullah tersebut jika kemasukan
najis maka menjadi najis baik ada
perubahan atau tidak dan air tersebut tidak dapat di gunakan untuk :
1. Raf'il hadas : menghilangkan hadas ( hadas besar atau kecil ) seperti wudhu dan mandi wajib
2. Izalatil najasah : menggangkat / menghilangkan najis
Air tersebut
bisa di gunakan lagi dengan di tambahi air suci lagi menjadi dua qullah lebih
dan gak ada perubahan padanya
Hadits yang membicarakan air dua qullah (kulah) adalah hadits berikut.
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ
“Jika
banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin
mengandung najis.” (HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46;
Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah
Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36).
0 komentar:
Posting Komentar