Just another free Blogger theme

Pengelola

Foto saya
Brebes, Jawa Tengah, Indonesia
Sugiharto, S.Pd.I, M.Pd. Lahir di Pati Jawa Tengah. 19 September 1990. Menempuh pendiidkan Mulia dari RA. Masyithah (1997), SD Kertomulyo II (2003), MI Miftahul Huda (sore 2004), MTs Raudltul Ulum (2007), MA Raudltul Ulum (2010) semuanya berada di Pati Jawa Tengah. Kemudian melanjutkan Pregram sarjana di STIT Al-Fattah siman Lamongan Jurusan PAI Lulus Tahun 2014. Tidak sampai disitu kemudian mengambil Program Magister di UIN Sunan Kali Jaga Fakultas Tarbiyah lulus 2019. Sekarang Mengabdikan diri di MAN 1 Brebes

Sabtu, 31 Desember 2022

Sering muncul pertanyaan di masyarakat terkait kebolehan menjual kulit hewan Qurban. Praktiknya, setelah hewan qurban disembelih, kulitnya tidak ada yang mengurusi akhirnya dijual dari pada mubadzir.

Bagaimana pendapat ulama tentang menjual kulit hewan Qurban?

Menjual kulit-kulit hewan Qurban tidak diperbolehkan kecuali oleh mustahiqnya (orang yang berhak atas pembagian hewan kurban) yang statusnya fakir atau miskin. Sedangkan bagi mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu;tamad tidak diperbolehkan.

Sumber:

Ø  Kitab Mauhibah Dzi al-Fadl

(وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ شَيْءٍ) اَىْ اُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَلَوْ جُلُوْدَهَا لِخَبَرِ مَنْ بَاعَ جِلْدَ اُضْحِيّةٍ فَلَا اُضْحِيَّةَ لَهُ (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ)[1]

Tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban sunnah mesti hanya kulitnya, sesuai dengan hadis: barang siapa yang menjual kulit hewan kurban, makai a tidak memperoleh (pahala) kurban apapun.

 

Ø  Kitab Bughyah al-Mustarsyidin

وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلِمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ بِخِلَافِ الْغَنِيِّ[2]

 

Bagi orang fakir yang mengambil bagian hewan kurban, makai a berhak mengelola, walaupun dengan menjualnya pada oeng islam, karena ia telah memiliki apa yang telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari golongan orang kaya.

 


NB: Keputusan Munas Alim Ulama di Sukorejo Situbondo Pada Tanggal 18-21 Desember 1983



[1] Mahfudz al-Termasi, Mauhibah Dzi al-Fadl, (Mesir: Al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, Hlm. 697.

[2] Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Musytarsytidin, (Indonesia: al-Haramain,t.th), hlm. 258.

Sering terdengar istilah harta gono gini ketika ada perceraian antara suami dan istri, yaitu harta hasil usaha dari suami dan istri. Bagaimana ulama’ memandang  Harta gono gini?

Hukum pembagian harta gono-gini Hukumnya boleh, seperti diterangkan dalam Hamisy kitab Syarqawi:

(فَرْعٌ) اِذَا حَصَلَ اِشْتِرَاكٌ فِيْ لَمَّةٍ ....اِنْ كَانَ لِكُلِّ مَتَاعٌ اَوْ لَمْ يَكَنْ لِاَحَدِهِمَا مَتَاعٌ وَاكْتِسَبَا فَاِنْ تَمَيَّزَ فَلِكُلٍّ كَسْبُهُ وَاِلَّا اِصْطَلَحَا فَاِنْ كَانَ النَّمَاءُ مِنْ مِلْكٍ اَحَدِهِمَا مِنْ هَذِهِ الْحَالَةِ فَالْكُلُّ لَهُ وَلِلْبَاقِيْنَ الْاُجْرَةُ وَلَوْ بِالْغَبْنِ لِوُجُوْدِ الاِشْتِرَاكِ[1]

Jika pernah terjadi persekutuan dalam sejumlah harta atau salah satunya (suami istri) tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan (harta suami istri) maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai. Jika terjadi perkembangan pada harta milik salah satu dari keduanya, maka semua harta menjadi miliknya dan pihak lain berhak mendapatkan upah, meskipun terjadi kerugian, karena adanya persekutuan.  

 

NB: Keputusan Muktamar NU Ke-1 di Surabaya tanggal 21 Oktober 1926 M.



[1] Musthafa al-Dzahabi, Taqrir Musthafa al-Dzahabi, dalam Hasyiyah al-Syarqawi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1226 H), Jilid II, hlm. 109.

Jumat, 30 Desember 2022

Jika kita memandang solat jamaah di masjid, laki-laki selalu menjadi imam bagi perempuan. Tak pernah saya jumpai sebaliknya, perempuan menjadi Imambagi laki-laki. Bagaimana sih sebenarnya pendapat para ulama?

Pendapat para ulama 

Mayoritas Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya sebabagi berikut.

1.      Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]

2.      Ulama Fikih madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.

3.      Ulama fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]

4.      Imam Abu Daud, Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi imam solat bagi laki-laki.[3)

Kesimpulan

Berdasar perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita.  terimakasih



[1] Hasan Sulaiman al-Nuri dan Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam   Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.

[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah, Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka Amani), Hlm. 112.

[3]Jika kita memandang solat jamaah di masjid, laki-laki selalu menjadi imam bagi perempuan. Tak pernah saya jumpai sebaliknya, perempuan menjadi makmum bagi laki-laki. Bagai mana sih sebenarnya pendapat para ulama?

Pendapat para ulama

Mayoritas Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya sebabagi berikut.

1.     Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]

2.     Ulama Fikih madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.

3.      Ulama fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]

4.      Imam Abu Daud, Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi imam solat bagi laki-laki.[3]

Kesimpulan

Berdasar perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita.  Terimakasih



[1] Hasan Sulaiman al-Nuri dan Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam   Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.

[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah, Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka Amani), Hlm. 112.

[3] Jurnal Al-Maiyyah, Vol. 9 No 1 Januari-Juni 2016, PEREMPUAN MENJADI IMAM SHALAT (Kajian Hukum dalam Perspektif Hadis). Hlm. 141.

Ada peristiwa yang seharusnya tidak terjadi di masyarakat namun sering terjadi, Nikah paksa karena zina.  
Bagaimana hukumnya?

Kronologi

Ketika melakukan Razia, polisi biasanya menangkap pasangan laki-laki dan Wanita. Tak jarang dari mereka adalah pasangan muda mudi bahkan anak sekolahan yang masih muda. Selanjutnya kedua keluarga dari pelaku kumpul kebo biasanya dipanggil dan tak jarang mereka sepakat untuk menikahkan anak-anak mereka. Walaupun sebenarnya meraka tidak menginginkan pernikhan tersebut. Bagaimana hukumnya?

 Jawaban

Tidak sah nikahnya, karena syarat sahnya nikah harus dengan kemauan sendiri tanpa ada paksaan

Sumber:

Ø  Kitab Tanwirul Qulub

وَاَنْ يَكُوْنَ مُخْتَارًافَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مُكْرَهٍ

(dalam pernikahan) Maka sang calon suami harus dalam keadaan mampu untuk memilih. Tidak sah sebuah pernikah karena paksaan.

 

Ø  Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin

 

اَمَرهُ الْحَاكِمُ بِالطَّلَاقِ فَطَلَّقَ لَمْ يَقَعْ وَاِنْ لَمْ يَتَهَدَّدْهٌ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ قُدْرَةُ الْحَاكِمِ عَلَى اِحْبَارِهِ حِسًّا اَمْلَا اِذْهُوَ اِكْرَاهٌ شَرْعًا

Jika seseorang diperintahkan hakim untuk thalaq, lalu ia menjatuhkan thalaq, maka thalaqnya tidak sah, meskipun hakim itu tidak mengintimidasinya. Dan tidak berbeda antara hakim yang berkemampuan memaksa secara fisik atau tidak, karana yang kasus itu termasuk pemaksaan syar’i.

 

NB: Keputusan muktamar NU Ke-9 tahun 1934

Kamis, 29 Desember 2022

Ada kata bijak berbunyi, jangan lupa bahagia. Begitulah seharusnya pembelajaran harus dilakukan secara bahagia. wajib hukumnya. Tak ada ruang lagi untuk pembelajaran yang membosankan.

Kenapa belajar harus bahagia? 

Karena buat apa belajar kalau tidak bahagia. Sederhananya begini, belajar merupakan salah satu aktifitas yang ada dalam kehidupan. Tujuan kehidupan adalah mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, nah, maka dari itu belajar harus bahagia juga dong. Mulai dari perencanaan, prosen maupun evalusinya.  Tinggal pandai-pandainya kita sebagai guru sekaligus pendidik mengemas itu semua dengan cover kebahagiaan. ayooo bapak ibu guru pada siap kan? hehe

Bagaimana caranya?

Pertama kuncinya ada pada kita, sang guru. bagaimana kita menciptakan suasana yang sebahagia mungkin. semenarik mungkin dan tentunya memahami suasana serta kondisi peserta didik. Guru sebagai panglima dalam kelas harus cakap dan menguasi berbagai hal yang diperlukan untuk menciptakan suasan yang bahagia tersebut.

Apa saja yang diperlukan?

Seorang guru pasti sudah mengalami proses untuk menjadi guru. Dalam proses tersebut kita belajar berbagai keilmuan. dengan ilmu itu kita dituntut untuk lihai meraciknya menjadi "masakan yang enak dan bergizi" bagi peserta didik. kuncinya pada pribadi kita masing-masing.  Diperlukan pengalaman dan jam terbang yang banyak untuk mencapai itu semua. mari kita berusaha berproses menjadi panglima kebahagiaan dalam pendidikan. Terimakasih