Bagaimana pendapat
ulama tentang menjual kulit hewan Qurban?
Menjual kulit-kulit hewan Qurban tidak diperbolehkan kecuali oleh mustahiqnya (orang yang berhak atas pembagian hewan kurban) yang statusnya fakir atau miskin. Sedangkan bagi mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu;tamad tidak diperbolehkan.
Sumber:
Ø Kitab Mauhibah Dzi al-Fadl
(وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ شَيْءٍ)
اَىْ اُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَلَوْ جُلُوْدَهَا لِخَبَرِ مَنْ بَاعَ جِلْدَ اُضْحِيّةٍ
فَلَا اُضْحِيَّةَ لَهُ (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ)[1]
Tidak
boleh menjual apapun dari hewan qurban sunnah mesti hanya kulitnya, sesuai
dengan hadis: barang siapa yang menjual kulit hewan kurban, makai a tidak
memperoleh (pahala) kurban apapun.
Ø Kitab Bughyah al-Mustarsyidin
وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ
بَيْعِ الْمُسْلِمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ بِخِلَافِ الْغَنِيِّ[2]
Bagi
orang fakir yang mengambil bagian hewan kurban, makai a berhak mengelola,
walaupun dengan menjualnya pada oeng islam, karena ia telah memiliki apa yang
telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari golongan
orang kaya.
NB: Keputusan
Munas Alim Ulama di Sukorejo Situbondo Pada Tanggal 18-21 Desember 1983