Just another free Blogger theme

Pengelola

Foto saya
Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Sugiharto, S.Pd.I, M.Pd. Lahir di Pati Jawa Tengah. 19 September 1990. Menempuh pendiidkan Mulia dari RA. Masyithah (1997), SD Kertomulyo II (2003), MI Miftahul Huda (sore 2004), MTs Raudltul Ulum (2007), MA Raudltul Ulum (2010) semuanya berada di Pati Jawa Tengah. Kemudian melanjutkan Pregram sarjana di STIT Al-Fattah siman Lamongan Jurusan PAI Lulus Tahun 2014. Lalu mengambil Program Magister di UIN Sunan Kali Jaga Fakultas Tarbiyah lulus 2019. Mengabdikan diri di MAN 1 Brebes 2019-2024, MAN 2 PATI dan Kemenag Pati

Kamis, 05 Januari 2023

 

Muhasabah Akhir dan Awal Tahun:

Sudahkah Kita Bersyukur kepada Allah?

Khutbah I

اَلْحَمْدُ لله الْمَلِكِ الدَّيَّانِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانِ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ وَاَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَ الْجِهَّةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْاَنُ

اَمَّا بَعْدُ عِبَادَ الرَّحْمَنِ فَاِنِّيْ اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ القَائِلِ فِيْ كِتَابِهِ الْقُرْاَنِ : إِنَّ ٱللَّهَ لَذُو فَضۡلٍ عَلَى ٱلنَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَشۡكُرُونَ (غافر : ٦١ (  

 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wata’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan.

Hadirin jama’ah shalat Jum’at rahimakumullah,

Sungguh, nikmat-nikmat yang Allah anugerahkan kepada umat manusia sangatlah melimpah dan tidak dapat dihitung. Kesehatan, harta, mata, telinga, lisan, anak yang berbakti, istri yang shalihah, teman yang setia, tetangga yang baik dan masih banyak lagi yang lain adalah nikmatnikmat yang Allah anugerahkan kepada kita. Meskipun demikian, kebanyakan manusia tidak bersyukur. Bahkan banyak di antara kita yang tidak menyadari bahwa hal-hal tersebut adalah nikmat dan anugerah dari Allah ta’ala. Banyak pula di antara kita yang tidak mengetahui hakikat syukur dan bagaimana cara bersyukur. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ لَذُو فَضۡلٍ عَلَى ٱلنَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَشۡكُرُونَ (غافر : ٦١ (

Maknanya: “Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang memberikan anugerah pada umat manusia. Hanya saja kebanyakan umat manusia tidak bersyukur (kepada-Nya)” (QS. Ghafir: 61)

 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Syukur ada dua macam. Ada syukur yang wajib dan ada syukur yang sunnah. Syukur yang wajib adalah tidak menggunakan nikmat yang Allah anugerahkan kepada kita untuk berbuat maksiat kepada-Nya. Jadi bersyukur kepada Allah atas nikmat lisan adalah tidak mengatakan perkataan yang diharamkan oleh Allah. Bersyukur kepada Allah atas nikmat telinga adalah dengan tidak mendengarkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Bersyukur kepada Allah atas nikmat mata adalah dengan tidak melihat sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Bersyukur kepada Allah atas nikmat harta adalah dengan tidak membelanjakannya untuk perkara yang haram.

Adapun syukur yang sunnah adalah mengucapkan dengan lisan pujian yang menunjukkan bahwa Allah-lah Sang Pemberi nikmat dan yang menganugerahkannya kepada para hamba-Nya, semisal dengan ucapan al-hamdulillah. Pemberian nikmat kepada hamba adalah murni anugerah dan karunia dari Allah, bukan kewajiban bagi-Nya. Karena memang tidak ada sesuatu pun yang wajib bagi-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

وَمَا بِكُم مِّن نِّعۡمَةٖ فَمِنَ ٱللَّهِۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ ٱلضُّرُّ فَإِلَيۡهِ تَجۡئَرُونَ  (النحل:٥٣)

Maknanya: Dan nikmat apa pun yang ada pada kalian adalah dari Allah.Kemudian jika kalian terkena mara bahaya, maka hanya kepada-Nya-lah

hendaknya kalian memohon (QS. an-Nahl: 53)

 

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

 

Sebagian orang sama sekali tidak bersyukur. Dan sebagian yang lain bersyukur tetapi tidak secara sempurna. Orang-orang yang sama sekali tidak bersyukur kepada Allah adalah mereka yang takabbur sehingga tidak mau menerima kebenaran yang dibawa oleh para nabi. Mereka tidak mau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para utusan-Nya dan juga hari akhir. Mereka meyakini kekufuran dan menolak tauhid. Mereka ini tidak bersyukur kepada Allah taala sama sekali. Karena mereka telah meninggalkan kewajiban yang paling dasar dan paling utama, yaitu iman yang Allah jadikan sebagai syarat diterimanya amal kebaikan. Mereka ini termasuk yang dimaksud

dengan firman Allah taala:

وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا  (الفرقان:٢٣)

Maknanya: “Dan Kami (Allah) menghukumi amal (yang mereka anggap baik) yang mereka lakukan (dalam keadaan tidak beriman), maka Kami jadikan amal mereka seperti debu yang bertebaran (tidak berguna dan tidak diterima).” (QS. al Furqan: 23)

 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Allah telah memuji Nabi Ibrahim dalam firman-Nya:

إِنَّ إِبۡرَٰهِيمَ كَانَ أُمَّةٗ قَانِتٗا لِّلَّهِ حَنِيفٗا وَلَمۡ يَكُ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ شَاكِرٗا لِّأَنۡعُمِهِۚ ٱجۡتَبَىٰهُ وَهَدَىٰهُ إِلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٖ  (النحل:١٢٠-١٢١)

Maknanya: “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam panutan nan taat kepada Allah serta berpaling pada agama yang lurus. Dan ia tidak pernah termasuk orang-orang musyrik. Dia adalah orang yang bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya.” (QS. an-Nahl: 120-121)

 

Dalam kitab tafsirnya, ath-Thabari mengatakan:

“Maknanya Ibrahim tulus bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan Allah kepadanya. Dan dalam bersyukur kepada Allah atas nikmat- Nya tersebut, Ibrahim tidak menjadikan sekutu bagi-Nya.” Artinya, syukur Nabi Ibrahim kepada Allah diwujudkan dengan beriman kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.

 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Sedangkan orang-orang yang syukur mereka tidak sempurna adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tapi mas  meninggalkan kewajiban dan melakukan perkara yang diharamkan. Keadaan mereka di akhirat tergantung kehendak Allah. Jika Ia berkehendak, mereka diampuni oleh-Nya dan langsung dimasukkan surga. Dan jika Ia berkehendak, mereka tidak diampuni oleh-Nya lalu dimasukkan ke dalam neraka beberapa lama. Akan tetapi walau bagaimanapun, seseorang yang mati dalam keadaan beriman, pada akhirnya semuanya akan dimasukkan ke dalam surga.

 

Hadirin rahimakumullah,

Jika keluhuran budi dan akhlak yang terpuji menuntut kita untuk membalas sesama hamba yang berbuat baik kepada kita dengan berterima kasih dan berbuat baik kepadanya, maka lebih utama bagi kita untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat yang dikaruniakan-Nya kepada kita. Imam al Junaid pernah ditanya tentang apa itu syukur. Beliau menjawab:

اَنْ لَا يُعْصِى اللهُ بِنِعَمِهِ

 

 

“(Syukur yang wajib adalah) tidak bermaksiat kepada Allah dengan nikmat-nikmat-Nya.”

 

Seseorang yang menunaikan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh perkara yang diharamkan, maka ia adalah hamba yang syaakir. Kemudian, jika ia tidak disibukkan dengan nikmat sehingga melalaikan syukur kepada Sang Pemberi nikmat, dan ia menyadari betapa agungnya nikmat Allah yang selalu melingkupinya dan perasaan itu semakin kokoh dalam dirinya serta ia memperbanyak amal-amal kebaikan lebih dari kewajibannya, maka ia disebut hamba yang syakuur (pandai bersyukur). Hamba yang syakuur lebih sedikit jumlahnya daripada hamba yang syaakir. Allah ta’ala berfirman:

 

وَقَلِيلٞ مِّنۡ عِبَادِيَ ٱلشَّكُورُ  (السبأ: ١٣)

 

Maknanya: “Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang mencapai derajat syakuur” (QS. Saba’: 13)

Jadi, orang-orang bertakwa yang bersih dari dosa dan tidak disibukkan dengan nikmat sehingga melalaikan syukur kepada Dzat Pemberi nikmat, adalah orang-orang yang sangat jarang dan sedikit di antara kaum muslimin.

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

اَلنَّاسُ كَاِبِلٍ مِائَةٍ لاَتَكَادُ تَجِدُ فِيْهَا رَاحِلَةٌ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Maknanya: “Umat manusia itu ibarat seratus ekor unta. Hampir tidak kamu dapati di antara mereka yang layak untuk ditunggangi dalam perjalanan jauh.” (HR. Muslim)

Dalam hadits ini terdapat sebuah isyarat bahwa kebanyakan orang memiliki kekurangan. Sedangkan orang-orang mulia yang zuhud terhadap dunia, mengejar kebahagiaan akhirat dan memenuhi syukur dengan sempurna, jumlah mereka sangat sedikit. Orang-orang pilihan tersebut ibarat satu unta yang layak dijadikan sebagai hewan tunggangan, di antara sekelompok unta yang ada. Satu unta ini yang bagus dan layak dikendarai untuk perjalanan jauh di antara sekelompok unta tersebut.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Demikian khutbah singkat pada siang hari yang penuh keberkahan ini. Semoga bermanfaat dan membawa barakah bagi kita semua. Amin.

 

اَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ اِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُالرَّحِيْمِ

Khutbah II

 Khutbah II

 

اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى وَ أُصَلِّي وَاُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَاَ مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى وَ عَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَهْلَ الْوَفَا. اَشْهَدُ اَنْ لَااِلَهَ اَلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ.

اَمَّابَعْدُ فَيَا اَيَّهَا الْمُسْلِموْنَ. اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا   اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ عَظِيْمٍ اَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فقال: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّۚ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا  مُحَمّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ  عَلَى سَيِّدِنَا  اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا ِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا  مُحَمّدٍ  وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ  كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا  اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا ِبْرَاهِيْمَ. فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.  اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْاَمْوَاتِ. اَللَّهُمَّ ادْفَعْ  عَنّاَ الْبَلَأَ وَالْغَلَأَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَأَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَ السُّيُوْفَ وَالْمُخْتَلِفَةَ وَالشّدَائِدَ وَالْمِحَنَ. مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ. مِنْ بَلَدِنَا هَذَاخَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً. اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.

 

عِبَادَ اللهِ اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاءِ ذِيْ الْقُرْبَي وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِوَالْبَغْيَ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ.

 

 


Selasa, 03 Januari 2023

 BERSUCI

Allah berfirman :

 


اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

 

Artinya : sesungguhnya Alloh senang orang orang yang bertaubat dan senang pula kepada orang orang yang bersih

 

Sabda baginda Nabi :

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرِ

Artinya :   kunci sholat adalah suci

وَالطّهَارَةُ  لُغَةً النَّظَافَةُ

Thoharoh secara bahasa adalah bersih atau suci dari segala kotoran

الطَّهَارَةُ شَرْعًا فِعْلُ مَا تُسْتَبَاحُ بِهِ الصَّلَاةُ اَىْ مِنْ وُضُوْءٍ  وَغُسْلٍ وَتَيَمُّمٍ وَاِزَالَةِ نَجَاسَةٍ

Thoharoh dari segi syariat adalah: mengerjakan sesuatu yang seseorang di perbolehkan mengerjakan solat yakni wudhu mandi tayamum menghilangkan najis.

 

 

Menurut Imam Gozali  Thaharoh ada 4 tingkatan

اَلْمَرْتَبَةُ الْاُوْلَى تَطْهِيْرٌ عَنِ الْاَحْدَاثِ وَعَنِ الْاَخْبَاثِ  وَاْلفُضَلَاتِ

1.     Tingkat Pertama ; mensucikan anggota lahiriyah dari hadas dan najis

اَلْمَرْتَبَةُ الثَّانِيَّةُ : تَطْهِيْرُ الْجَوَارِحِ عَنِ الْجَرَائِمِ وَالْاَثَامِ

2.     Tingkat Kedua :, mensucikan anggota tubuh dari kesalahan dan dosa

اَلْمَرْتَبَةُ الثَّالِثَةُ تَطْهِيْرُ الْقَلْبِ عَنِ الْاَخْلَاقِ  الْمَذْمُوْمَةِ وَالرَّذَائِلِ الْمَمْقُوْتَةِ

3.     Tingkat Ketiga :  mensucikan hati dari ahlak tercela dan sifat sifat jelek

اَلْمَرْتَبَةُ  الرّابِعَةُ تَطْهِيْرُ السِّرِّ عَمَّا سِوَى اللهِ تَعَالَى

4.     Tingkat Ke  Empat : mensucikan siir dari selain Alloh dan ini merupakan bersucinya para nabi

            Tujuh puluh tujuh bukanlah usia yang muda bagi manusia. Usia lanjut yang tinggal menikmati hasil karya Ketika muda. Tapi tidak bagi Lembaga yang diprediksikan berusia panjang sepanjang adanya bansa dan negara ini.

Meminjam bahasanya Gus men, HAB Ke 77 sebagai penanda pengabdian kemenag melayani seluruh umat. Tepatnya seluruh kaum beragama di nusantara ini karena kemenag adalah kementrian untuk seluruh agama.

Berbagai terobosan telah dilakukan, inovasi dengan terciptanya aplikasi layanan kementrian Agama pusaka super Apps. Birokrasi lebih lincah dan reponsif. Sehingga diganjar lebih dari 22 penghargaan pada tahun 22 yang baru saja terlewati.

Satu diantara berbagai penghargaan itu ialah diterima dari KPK. Menandakan banyaknya insan-insan di KEMENAG yang patut menjadi inspirasi bagi kita semua. Ada lagi penghargaan media. Komandan kemenag yaitu Gus men menerima MoeslimChoice Award 2022 untuk kategori Good Governance. Ada juga keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 meski waktu persiapan mepet. Dan masih berjibun penghargaan lagi. Selamat hari amal bakti kemenag Ke—77 dengan semangat "Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat.

 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ يَزِيدَ , ثنا إِبْرَاهِيمُ , قَالَ: سَأَلْتُ الْفُضَيْل: مَا التَّوَاضُعُ؟ قَالَ: " أَنْ تَخْضَعَ لِلْحَقِّ وَتَنْقَادُ لَهُ وَلَوْ سَمِعْتَهُ مِنْ صَبِيٍّ قَبَلْتَهُ مِنْهُ وَلَوْ سَمِعْتَهُ مِنْ أَجْهَلِ النَّاسِ قَبَلْتَهُ مِنْهُ."

 

Imām Ibrāhīm rahimahuLlāh berkata:

Aku bertanya pada Imām al-Fudlail bin Iyādl rahimahuLlāh..

apa itu tawādlu' ?

Beliaupun menjawab.

"Adalah engkau menyerah pada kebenaran dan tunduk kepadanya....

Andai engkau (mendengar kebenaran) itu dari anak kecil, terimalah.

Andai engkau (mendengar kebenaran) itu dari orang yang paling bodoh sekalipun, terimalah".

 

 

Sumber:  کتاب حلية الأولياء ، ج ٨ ، ص ٩١

Senin, 02 Januari 2023

PERINGATAN BAGI KITA


PASAL 268


BAB HASUD

قَالَ الْفَقِيْهُ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ

Al Faqih R.A berkata ;

يَعْنِى اَنْ يَجْتَهِدَ حَتَّى يَفْعِلَ مِثْلِ فِعْلِهِ  فِيْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَفِيْ الصَّدَقَةِ فَهَذَا الْحَسَدُ مَحْمُوْدٌ 

Orang yang bersungguh sungguh  hingga bisa melakukan  seperti yang di lakukan seseorang  di dalam masalah solat malam dan masalah bersedekah maka iri dengki yang seperti ini adalah iri dengki yang terpuji


 

فَاَمَّا اِذَا حَسَدَ هُ فِيْ ذَلِكَ يُرِيْدُ زَوَالَهُ عَنْهُ فَهُوَ مَذْمُوْمٌ  

Adapun jika iri dengki ( hasud ) menghilankan masalah orang lain di dalam masalah solat malam dan masalah bersedekah  hla iri dengki ( hasud ) seperti ini lah di namakan iri dengki yang tidak terpuji ( tercela )

Sumber: Kitab Tanbihul Ghafilin 

 


Sabtu, 31 Desember 2022

Sering muncul pertanyaan di masyarakat terkait kebolehan menjual kulit hewan Qurban. Praktiknya, setelah hewan qurban disembelih, kulitnya tidak ada yang mengurusi akhirnya dijual dari pada mubadzir.

Bagaimana pendapat ulama tentang menjual kulit hewan Qurban?

Menjual kulit-kulit hewan Qurban tidak diperbolehkan kecuali oleh mustahiqnya (orang yang berhak atas pembagian hewan kurban) yang statusnya fakir atau miskin. Sedangkan bagi mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu;tamad tidak diperbolehkan.

Sumber:

Ø  Kitab Mauhibah Dzi al-Fadl

(وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ شَيْءٍ) اَىْ اُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَلَوْ جُلُوْدَهَا لِخَبَرِ مَنْ بَاعَ جِلْدَ اُضْحِيّةٍ فَلَا اُضْحِيَّةَ لَهُ (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ)[1]

Tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban sunnah mesti hanya kulitnya, sesuai dengan hadis: barang siapa yang menjual kulit hewan kurban, makai a tidak memperoleh (pahala) kurban apapun.

 

Ø  Kitab Bughyah al-Mustarsyidin

وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلِمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ بِخِلَافِ الْغَنِيِّ[2]

 

Bagi orang fakir yang mengambil bagian hewan kurban, makai a berhak mengelola, walaupun dengan menjualnya pada oeng islam, karena ia telah memiliki apa yang telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari golongan orang kaya.

 


NB: Keputusan Munas Alim Ulama di Sukorejo Situbondo Pada Tanggal 18-21 Desember 1983



[1] Mahfudz al-Termasi, Mauhibah Dzi al-Fadl, (Mesir: Al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, Hlm. 697.

[2] Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Musytarsytidin, (Indonesia: al-Haramain,t.th), hlm. 258.

Sering terdengar istilah harta gono gini ketika ada perceraian antara suami dan istri, yaitu harta hasil usaha dari suami dan istri. Bagaimana ulama’ memandang  Harta gono gini?

Hukum pembagian harta gono-gini Hukumnya boleh, seperti diterangkan dalam Hamisy kitab Syarqawi:

(فَرْعٌ) اِذَا حَصَلَ اِشْتِرَاكٌ فِيْ لَمَّةٍ ....اِنْ كَانَ لِكُلِّ مَتَاعٌ اَوْ لَمْ يَكَنْ لِاَحَدِهِمَا مَتَاعٌ وَاكْتِسَبَا فَاِنْ تَمَيَّزَ فَلِكُلٍّ كَسْبُهُ وَاِلَّا اِصْطَلَحَا فَاِنْ كَانَ النَّمَاءُ مِنْ مِلْكٍ اَحَدِهِمَا مِنْ هَذِهِ الْحَالَةِ فَالْكُلُّ لَهُ وَلِلْبَاقِيْنَ الْاُجْرَةُ وَلَوْ بِالْغَبْنِ لِوُجُوْدِ الاِشْتِرَاكِ[1]

Jika pernah terjadi persekutuan dalam sejumlah harta atau salah satunya (suami istri) tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan (harta suami istri) maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai. Jika terjadi perkembangan pada harta milik salah satu dari keduanya, maka semua harta menjadi miliknya dan pihak lain berhak mendapatkan upah, meskipun terjadi kerugian, karena adanya persekutuan.  

 

NB: Keputusan Muktamar NU Ke-1 di Surabaya tanggal 21 Oktober 1926 M.



[1] Musthafa al-Dzahabi, Taqrir Musthafa al-Dzahabi, dalam Hasyiyah al-Syarqawi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1226 H), Jilid II, hlm. 109.

Jumat, 30 Desember 2022

Jika kita memandang solat jamaah di masjid, laki-laki selalu menjadi imam bagi perempuan. Tak pernah saya jumpai sebaliknya, perempuan menjadi Imambagi laki-laki. Bagaimana sih sebenarnya pendapat para ulama?

Pendapat para ulama 

Mayoritas Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya sebabagi berikut.

1.      Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]

2.      Ulama Fikih madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.

3.      Ulama fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]

4.      Imam Abu Daud, Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi imam solat bagi laki-laki.[3)

Kesimpulan

Berdasar perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita.  terimakasih



[1] Hasan Sulaiman al-Nuri dan Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam   Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.

[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah, Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka Amani), Hlm. 112.

[3]Jika kita memandang solat jamaah di masjid, laki-laki selalu menjadi imam bagi perempuan. Tak pernah saya jumpai sebaliknya, perempuan menjadi makmum bagi laki-laki. Bagai mana sih sebenarnya pendapat para ulama?

Pendapat para ulama

Mayoritas Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya sebabagi berikut.

1.     Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]

2.     Ulama Fikih madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.

3.      Ulama fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]

4.      Imam Abu Daud, Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi imam solat bagi laki-laki.[3]

Kesimpulan

Berdasar perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita.  Terimakasih



[1] Hasan Sulaiman al-Nuri dan Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam   Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.

[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah, Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka Amani), Hlm. 112.

[3] Jurnal Al-Maiyyah, Vol. 9 No 1 Januari-Juni 2016, PEREMPUAN MENJADI IMAM SHALAT (Kajian Hukum dalam Perspektif Hadis). Hlm. 141.

Ada peristiwa yang seharusnya tidak terjadi di masyarakat namun sering terjadi, Nikah paksa karena zina.  
Bagaimana hukumnya?

Kronologi

Ketika melakukan Razia, polisi biasanya menangkap pasangan laki-laki dan Wanita. Tak jarang dari mereka adalah pasangan muda mudi bahkan anak sekolahan yang masih muda. Selanjutnya kedua keluarga dari pelaku kumpul kebo biasanya dipanggil dan tak jarang mereka sepakat untuk menikahkan anak-anak mereka. Walaupun sebenarnya meraka tidak menginginkan pernikhan tersebut. Bagaimana hukumnya?

 Jawaban

Tidak sah nikahnya, karena syarat sahnya nikah harus dengan kemauan sendiri tanpa ada paksaan

Sumber:

Ø  Kitab Tanwirul Qulub

وَاَنْ يَكُوْنَ مُخْتَارًافَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مُكْرَهٍ

(dalam pernikahan) Maka sang calon suami harus dalam keadaan mampu untuk memilih. Tidak sah sebuah pernikah karena paksaan.

 

Ø  Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin

 

اَمَرهُ الْحَاكِمُ بِالطَّلَاقِ فَطَلَّقَ لَمْ يَقَعْ وَاِنْ لَمْ يَتَهَدَّدْهٌ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ قُدْرَةُ الْحَاكِمِ عَلَى اِحْبَارِهِ حِسًّا اَمْلَا اِذْهُوَ اِكْرَاهٌ شَرْعًا

Jika seseorang diperintahkan hakim untuk thalaq, lalu ia menjatuhkan thalaq, maka thalaqnya tidak sah, meskipun hakim itu tidak mengintimidasinya. Dan tidak berbeda antara hakim yang berkemampuan memaksa secara fisik atau tidak, karana yang kasus itu termasuk pemaksaan syar’i.

 

NB: Keputusan muktamar NU Ke-9 tahun 1934