Just another free Blogger theme

Pengelola

Foto saya
Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Sugiharto, S.Pd.I, M.Pd. Lahir di Pati Jawa Tengah. 19 September 1990. Menempuh pendiidkan Mulia dari RA. Masyithah (1997), SD Kertomulyo II (2003), MI Miftahul Huda (sore 2004), MTs Raudltul Ulum (2007), MA Raudltul Ulum (2010) semuanya berada di Pati Jawa Tengah. Kemudian melanjutkan Pregram sarjana di STIT Al-Fattah siman Lamongan Jurusan PAI Lulus Tahun 2014. Lalu mengambil Program Magister di UIN Sunan Kali Jaga Fakultas Tarbiyah lulus 2019. Mengabdikan diri di MAN 1 Brebes 2019-2024, MAN 2 PATI dan Kemenag Pati

Selasa, 03 Januari 2023

 BERSUCI

Allah berfirman :

 


اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

 

Artinya : sesungguhnya Alloh senang orang orang yang bertaubat dan senang pula kepada orang orang yang bersih

 

Sabda baginda Nabi :

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرِ

Artinya :   kunci sholat adalah suci

وَالطّهَارَةُ  لُغَةً النَّظَافَةُ

Thoharoh secara bahasa adalah bersih atau suci dari segala kotoran

الطَّهَارَةُ شَرْعًا فِعْلُ مَا تُسْتَبَاحُ بِهِ الصَّلَاةُ اَىْ مِنْ وُضُوْءٍ  وَغُسْلٍ وَتَيَمُّمٍ وَاِزَالَةِ نَجَاسَةٍ

Thoharoh dari segi syariat adalah: mengerjakan sesuatu yang seseorang di perbolehkan mengerjakan solat yakni wudhu mandi tayamum menghilangkan najis.

 

 

Menurut Imam Gozali  Thaharoh ada 4 tingkatan

اَلْمَرْتَبَةُ الْاُوْلَى تَطْهِيْرٌ عَنِ الْاَحْدَاثِ وَعَنِ الْاَخْبَاثِ  وَاْلفُضَلَاتِ

1.     Tingkat Pertama ; mensucikan anggota lahiriyah dari hadas dan najis

اَلْمَرْتَبَةُ الثَّانِيَّةُ : تَطْهِيْرُ الْجَوَارِحِ عَنِ الْجَرَائِمِ وَالْاَثَامِ

2.     Tingkat Kedua :, mensucikan anggota tubuh dari kesalahan dan dosa

اَلْمَرْتَبَةُ الثَّالِثَةُ تَطْهِيْرُ الْقَلْبِ عَنِ الْاَخْلَاقِ  الْمَذْمُوْمَةِ وَالرَّذَائِلِ الْمَمْقُوْتَةِ

3.     Tingkat Ketiga :  mensucikan hati dari ahlak tercela dan sifat sifat jelek

اَلْمَرْتَبَةُ  الرّابِعَةُ تَطْهِيْرُ السِّرِّ عَمَّا سِوَى اللهِ تَعَالَى

4.     Tingkat Ke  Empat : mensucikan siir dari selain Alloh dan ini merupakan bersucinya para nabi

            Tujuh puluh tujuh bukanlah usia yang muda bagi manusia. Usia lanjut yang tinggal menikmati hasil karya Ketika muda. Tapi tidak bagi Lembaga yang diprediksikan berusia panjang sepanjang adanya bansa dan negara ini.

Meminjam bahasanya Gus men, HAB Ke 77 sebagai penanda pengabdian kemenag melayani seluruh umat. Tepatnya seluruh kaum beragama di nusantara ini karena kemenag adalah kementrian untuk seluruh agama.

Berbagai terobosan telah dilakukan, inovasi dengan terciptanya aplikasi layanan kementrian Agama pusaka super Apps. Birokrasi lebih lincah dan reponsif. Sehingga diganjar lebih dari 22 penghargaan pada tahun 22 yang baru saja terlewati.

Satu diantara berbagai penghargaan itu ialah diterima dari KPK. Menandakan banyaknya insan-insan di KEMENAG yang patut menjadi inspirasi bagi kita semua. Ada lagi penghargaan media. Komandan kemenag yaitu Gus men menerima MoeslimChoice Award 2022 untuk kategori Good Governance. Ada juga keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 meski waktu persiapan mepet. Dan masih berjibun penghargaan lagi. Selamat hari amal bakti kemenag Ke—77 dengan semangat "Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat.

 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ يَزِيدَ , ثنا إِبْرَاهِيمُ , قَالَ: سَأَلْتُ الْفُضَيْل: مَا التَّوَاضُعُ؟ قَالَ: " أَنْ تَخْضَعَ لِلْحَقِّ وَتَنْقَادُ لَهُ وَلَوْ سَمِعْتَهُ مِنْ صَبِيٍّ قَبَلْتَهُ مِنْهُ وَلَوْ سَمِعْتَهُ مِنْ أَجْهَلِ النَّاسِ قَبَلْتَهُ مِنْهُ."

 

Imām Ibrāhīm rahimahuLlāh berkata:

Aku bertanya pada Imām al-Fudlail bin Iyādl rahimahuLlāh..

apa itu tawādlu' ?

Beliaupun menjawab.

"Adalah engkau menyerah pada kebenaran dan tunduk kepadanya....

Andai engkau (mendengar kebenaran) itu dari anak kecil, terimalah.

Andai engkau (mendengar kebenaran) itu dari orang yang paling bodoh sekalipun, terimalah".

 

 

Sumber:  کتاب حلية الأولياء ، ج ٨ ، ص ٩١

Senin, 02 Januari 2023

PERINGATAN BAGI KITA


PASAL 268


BAB HASUD

قَالَ الْفَقِيْهُ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ

Al Faqih R.A berkata ;

يَعْنِى اَنْ يَجْتَهِدَ حَتَّى يَفْعِلَ مِثْلِ فِعْلِهِ  فِيْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَفِيْ الصَّدَقَةِ فَهَذَا الْحَسَدُ مَحْمُوْدٌ 

Orang yang bersungguh sungguh  hingga bisa melakukan  seperti yang di lakukan seseorang  di dalam masalah solat malam dan masalah bersedekah maka iri dengki yang seperti ini adalah iri dengki yang terpuji


 

فَاَمَّا اِذَا حَسَدَ هُ فِيْ ذَلِكَ يُرِيْدُ زَوَالَهُ عَنْهُ فَهُوَ مَذْمُوْمٌ  

Adapun jika iri dengki ( hasud ) menghilankan masalah orang lain di dalam masalah solat malam dan masalah bersedekah  hla iri dengki ( hasud ) seperti ini lah di namakan iri dengki yang tidak terpuji ( tercela )

Sumber: Kitab Tanbihul Ghafilin 

 


Sabtu, 31 Desember 2022

Sering muncul pertanyaan di masyarakat terkait kebolehan menjual kulit hewan Qurban. Praktiknya, setelah hewan qurban disembelih, kulitnya tidak ada yang mengurusi akhirnya dijual dari pada mubadzir.

Bagaimana pendapat ulama tentang menjual kulit hewan Qurban?

Menjual kulit-kulit hewan Qurban tidak diperbolehkan kecuali oleh mustahiqnya (orang yang berhak atas pembagian hewan kurban) yang statusnya fakir atau miskin. Sedangkan bagi mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu;tamad tidak diperbolehkan.

Sumber:

Ø  Kitab Mauhibah Dzi al-Fadl

(وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ شَيْءٍ) اَىْ اُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَلَوْ جُلُوْدَهَا لِخَبَرِ مَنْ بَاعَ جِلْدَ اُضْحِيّةٍ فَلَا اُضْحِيَّةَ لَهُ (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ)[1]

Tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban sunnah mesti hanya kulitnya, sesuai dengan hadis: barang siapa yang menjual kulit hewan kurban, makai a tidak memperoleh (pahala) kurban apapun.

 

Ø  Kitab Bughyah al-Mustarsyidin

وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلِمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ بِخِلَافِ الْغَنِيِّ[2]

 

Bagi orang fakir yang mengambil bagian hewan kurban, makai a berhak mengelola, walaupun dengan menjualnya pada oeng islam, karena ia telah memiliki apa yang telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari golongan orang kaya.

 


NB: Keputusan Munas Alim Ulama di Sukorejo Situbondo Pada Tanggal 18-21 Desember 1983



[1] Mahfudz al-Termasi, Mauhibah Dzi al-Fadl, (Mesir: Al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, Hlm. 697.

[2] Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Musytarsytidin, (Indonesia: al-Haramain,t.th), hlm. 258.

Sering terdengar istilah harta gono gini ketika ada perceraian antara suami dan istri, yaitu harta hasil usaha dari suami dan istri. Bagaimana ulama’ memandang  Harta gono gini?

Hukum pembagian harta gono-gini Hukumnya boleh, seperti diterangkan dalam Hamisy kitab Syarqawi:

(فَرْعٌ) اِذَا حَصَلَ اِشْتِرَاكٌ فِيْ لَمَّةٍ ....اِنْ كَانَ لِكُلِّ مَتَاعٌ اَوْ لَمْ يَكَنْ لِاَحَدِهِمَا مَتَاعٌ وَاكْتِسَبَا فَاِنْ تَمَيَّزَ فَلِكُلٍّ كَسْبُهُ وَاِلَّا اِصْطَلَحَا فَاِنْ كَانَ النَّمَاءُ مِنْ مِلْكٍ اَحَدِهِمَا مِنْ هَذِهِ الْحَالَةِ فَالْكُلُّ لَهُ وَلِلْبَاقِيْنَ الْاُجْرَةُ وَلَوْ بِالْغَبْنِ لِوُجُوْدِ الاِشْتِرَاكِ[1]

Jika pernah terjadi persekutuan dalam sejumlah harta atau salah satunya (suami istri) tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan (harta suami istri) maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai. Jika terjadi perkembangan pada harta milik salah satu dari keduanya, maka semua harta menjadi miliknya dan pihak lain berhak mendapatkan upah, meskipun terjadi kerugian, karena adanya persekutuan.  

 

NB: Keputusan Muktamar NU Ke-1 di Surabaya tanggal 21 Oktober 1926 M.



[1] Musthafa al-Dzahabi, Taqrir Musthafa al-Dzahabi, dalam Hasyiyah al-Syarqawi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1226 H), Jilid II, hlm. 109.

Jumat, 30 Desember 2022

Jika kita memandang solat jamaah di masjid, laki-laki selalu menjadi imam bagi perempuan. Tak pernah saya jumpai sebaliknya, perempuan menjadi Imambagi laki-laki. Bagaimana sih sebenarnya pendapat para ulama?

Pendapat para ulama 

Mayoritas Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya sebabagi berikut.

1.      Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]

2.      Ulama Fikih madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.

3.      Ulama fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]

4.      Imam Abu Daud, Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi imam solat bagi laki-laki.[3)

Kesimpulan

Berdasar perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita.  terimakasih



[1] Hasan Sulaiman al-Nuri dan Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam   Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.

[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah, Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka Amani), Hlm. 112.

[3]Jika kita memandang solat jamaah di masjid, laki-laki selalu menjadi imam bagi perempuan. Tak pernah saya jumpai sebaliknya, perempuan menjadi makmum bagi laki-laki. Bagai mana sih sebenarnya pendapat para ulama?

Pendapat para ulama

Mayoritas Ulama berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat bagi laki-laki. perinciannya sebabagi berikut.

1.     Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat: perempuan boleh menjadi Imam bagi perempuan saja namun menolak perempuan menjadi imam bagi laki-laki[1]

2.     Ulama Fikih madzhad Maliki berpendapat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam solat fardu maupun sunnah, bagi jamaah laki-laki maupun perempuan.

3.      Ulama fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan sah menjadi imam salat sah salat mereka dibelakangnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.[2]

4.      Imam Abu Daud, Abu Tsaur, al-Muzani, dan ath-Thobari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi imam solat bagi laki-laki.[3]

Kesimpulan

Berdasar perbedaan pendapat bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam solat bagi laki-laki. Tetapi sekali lagi kita hidup tidak hanya berdasar boleh dan tidak boleh melainkan melihat bagaimana sekeliling kita.  Terimakasih



[1] Hasan Sulaiman al-Nuri dan Alwi Abbas Al-Maliky, Ibanat Al-Ahkam   Syarah Bulug Al-Maram. Cet.ke II, (Beirut: Dar Al-Saqofah Al-Islamiyah, 1969), hlm, 41.

[2] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Muslimah, Cet. 1 Rajab 1415/Desember 1994, Cet. II Rabiul Awal 1416/ Agustus (Jakarta: Pustaka Amani), Hlm. 112.

[3] Jurnal Al-Maiyyah, Vol. 9 No 1 Januari-Juni 2016, PEREMPUAN MENJADI IMAM SHALAT (Kajian Hukum dalam Perspektif Hadis). Hlm. 141.

Ada peristiwa yang seharusnya tidak terjadi di masyarakat namun sering terjadi, Nikah paksa karena zina.  
Bagaimana hukumnya?

Kronologi

Ketika melakukan Razia, polisi biasanya menangkap pasangan laki-laki dan Wanita. Tak jarang dari mereka adalah pasangan muda mudi bahkan anak sekolahan yang masih muda. Selanjutnya kedua keluarga dari pelaku kumpul kebo biasanya dipanggil dan tak jarang mereka sepakat untuk menikahkan anak-anak mereka. Walaupun sebenarnya meraka tidak menginginkan pernikhan tersebut. Bagaimana hukumnya?

 Jawaban

Tidak sah nikahnya, karena syarat sahnya nikah harus dengan kemauan sendiri tanpa ada paksaan

Sumber:

Ø  Kitab Tanwirul Qulub

وَاَنْ يَكُوْنَ مُخْتَارًافَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مُكْرَهٍ

(dalam pernikahan) Maka sang calon suami harus dalam keadaan mampu untuk memilih. Tidak sah sebuah pernikah karena paksaan.

 

Ø  Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin

 

اَمَرهُ الْحَاكِمُ بِالطَّلَاقِ فَطَلَّقَ لَمْ يَقَعْ وَاِنْ لَمْ يَتَهَدَّدْهٌ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ قُدْرَةُ الْحَاكِمِ عَلَى اِحْبَارِهِ حِسًّا اَمْلَا اِذْهُوَ اِكْرَاهٌ شَرْعًا

Jika seseorang diperintahkan hakim untuk thalaq, lalu ia menjatuhkan thalaq, maka thalaqnya tidak sah, meskipun hakim itu tidak mengintimidasinya. Dan tidak berbeda antara hakim yang berkemampuan memaksa secara fisik atau tidak, karana yang kasus itu termasuk pemaksaan syar’i.

 

NB: Keputusan muktamar NU Ke-9 tahun 1934

Kamis, 29 Desember 2022

Ada kata bijak berbunyi, jangan lupa bahagia. Begitulah seharusnya pembelajaran harus dilakukan secara bahagia. wajib hukumnya. Tak ada ruang lagi untuk pembelajaran yang membosankan.

Kenapa belajar harus bahagia? 

Karena buat apa belajar kalau tidak bahagia. Sederhananya begini, belajar merupakan salah satu aktifitas yang ada dalam kehidupan. Tujuan kehidupan adalah mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, nah, maka dari itu belajar harus bahagia juga dong. Mulai dari perencanaan, prosen maupun evalusinya.  Tinggal pandai-pandainya kita sebagai guru sekaligus pendidik mengemas itu semua dengan cover kebahagiaan. ayooo bapak ibu guru pada siap kan? hehe

Bagaimana caranya?

Pertama kuncinya ada pada kita, sang guru. bagaimana kita menciptakan suasana yang sebahagia mungkin. semenarik mungkin dan tentunya memahami suasana serta kondisi peserta didik. Guru sebagai panglima dalam kelas harus cakap dan menguasi berbagai hal yang diperlukan untuk menciptakan suasan yang bahagia tersebut.

Apa saja yang diperlukan?

Seorang guru pasti sudah mengalami proses untuk menjadi guru. Dalam proses tersebut kita belajar berbagai keilmuan. dengan ilmu itu kita dituntut untuk lihai meraciknya menjadi "masakan yang enak dan bergizi" bagi peserta didik. kuncinya pada pribadi kita masing-masing.  Diperlukan pengalaman dan jam terbang yang banyak untuk mencapai itu semua. mari kita berusaha berproses menjadi panglima kebahagiaan dalam pendidikan. Terimakasih