Just another free Blogger theme

Pengelola

Foto saya
Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Sugiharto, S.Pd.I, M.Pd. Lahir di Pati Jawa Tengah. 19 September 1990. Menempuh pendiidkan Mulia dari RA. Masyithah (1997), SD Kertomulyo II (2003), MI Miftahul Huda (sore 2004), MTs Raudltul Ulum (2007), MA Raudltul Ulum (2010) semuanya berada di Pati Jawa Tengah. Kemudian melanjutkan Pregram sarjana di STIT Al-Fattah siman Lamongan Jurusan PAI Lulus Tahun 2014. Lalu mengambil Program Magister di UIN Sunan Kali Jaga Fakultas Tarbiyah lulus 2019. Mengabdikan diri di MAN 1 Brebes 2019-2024, MAN 2 PATI dan Kemenag Pati

Kamis, 12 Januari 2023

1.      1. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:


Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya ...... (nama pengantin perempuan) dengan Saudara ..... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki) dengan maskawin ...... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.”

Contoh: “Saudara Arya, saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya Falestinah Taukidiyyah dengan saudara Sofyan Wahidan dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”

2.     2. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:

“Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan cucu / saudara perempuan / keponakan / saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan) dengan saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama ayah pengantin laki-laki) dengan mas kawin ...... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”

Contoh: “Saudara Pandu, saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan saudara perempuan saya Barakatul Itqiyyah binti Ramlan dengan saudara Mustofa dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.” 

Setelah sang wali mengucapkan kalimat perwakilan tersebut kemudian orang yang menerima perwakilan menjawab, “Saya terima perwakilan Anda.”   

Rabu, 11 Januari 2023

1.      Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Indonesia


  Ø Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan:

IJAB: “Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya ....... (nama pengantin perempuan) dengan maskawin .......... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.”

 

Contoh: “Saudara Ali Ya’kub bin Zainal Abidin, saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya Salwa Maisaroh dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”

 

QABUL (JAWABANNYA): “Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawinnya yang tersebut, tunai.”

 

Contoh: “Saya terima nikahnya dan kawinnya Salwa Maisaroh binti Herman Wijaya dengan mas kawinnya yang tersebut, tunai.”

 

Ø Kalimat ijab yang dilakukan oleh wali sendiri yang bukan ayah kandung pengantin perempuan:

IJAB: “Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan cucu/saudara perempuan/keponakan/saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya ....... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama bapak pengantin perempuan) dengan mas kawin .......... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”

 

Contoh: “Saudara Bima bin Sanuri, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan keponakan saya Salma binti Badruz Zaman dengan mas kawin dua juta rupiah dibayar tunai.”

QABUL (JAWABANNYA): “Saya terima nikahnya dan kawinnya Salma binti Badruz Zaman dengan mas kawinnya yang tersebut, tunai.”

 

Ø Kalimat ijab yang dilakukan oleh orang yang mewakili wali pengantin perempuan: ‘Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan  ....... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama bapak pengantin perempuan) yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin .......... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”

 

Contoh: “Saudara Haryanto bin Muslim, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan  Aisyah binti Ramli yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda  dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”

 

QABUL (JAWABANNYA): Saya terima nikah dan kawinnya Aisyah binti Ramli dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”  

2.  Kalimat ijab dengan bahasa Arab

Ø Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan:

   

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالً

Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî ...... bi mahri ...... hâlan

 

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.”


Contoh:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي فَاطِمَةٌ بِمَهْرِ اَدَاوَاتِ الصَّلَاةِ حَالً

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anak perempuanku Fathimah dengan mas kawin seperangkat alat solat dibayar, tunai.”

 

QABUL (JAWABANNYA):

 

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ حَالًا

Qabiltu nikâahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr halan

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut dibayar, tunai.”

 

Ø Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan:   

 

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًا


Ankatuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri ...... hâlan

 

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ......dibayar tunai.”    

 

Contoh:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ عَائِسَةَ بِنْتَ مُسْلِمٍ الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ اَدَاوَاتِ الصَّلَاةِ حَالًا

Ankatuka wa zawwajtuka makhthûbataka Aisyah binta muslimin allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri adawatis solat hâlan

 

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu Aisyah binti muslimin yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin seperangkat alat solat dibayar tunai.”

 

QABUL (JAWABANNYA):

 

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ حَالًا

 

Qabiltu nikâahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya Aisyah binti muslimin dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”

 

Ø Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh orang yang mewakili wali:



أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ اُسْوَة بِنْتَ فَائِز الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ اَدَاوَاتِ الصَّلَاةِ   حَالًا

Ankatuka wa zawwajtuka makhthûbataka uswah binta Faiz allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri adawatis solat hâlan

 

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu Uswah binti Faiz yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ...... tunai.”

 

QABUL (JAWABANNYA):

 

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ حَالًا

 

Qabiltu nikâahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya Aisyah binti muslimin dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”

 




 



Selasa, 10 Januari 2023

 Apa Hukum bersedekah / Selamatan 3,7,40,100 hari dan seterusnya?

سؤال ما حكم تهيئة الاطعمة من اهل الميت  لضيافة المعزين  يوم الوفاة  او غير ه وقصد بذلك التصدق عن الميت  فهل له ثواب ذلك التصدق ام لا ؟  الجواب  ان تهيئة الاطعمة يوم الوفاة او ثالث ايامها او سابعها  مكروهة  من حيث الاجتماع  والتخصبص  وتلك الكراهة لا تزيل ثواب الصدقة ( اعانة الطالبين ج٢ص١٤٥)

والتصدق عن الميت بوجه شرعى مطلوب  ولا  بتقيد  بكونه في سبعة ايام  او اكثر  او قل وتقييده ببعض الايام من العوائد فقط ،اما الطعام  الذى يجتمع عليه الناس ليلة دفن الميت المسمى بالوحشة  فهو مكروه مالم يكن من مال الايتام  والا فيحرم ( نهاية الزين شرح قرة العين ج٢ص٤)

 جميع ما يفعل مما ذكر في السؤال من البدع المذمومة لكن لا حرمة فيه الا ان فعل شيئ منه لنحو نائحة او رئاء ( الفتاوى الفقهية الكبرى)

Keterangan :

Dari ibarat-ibarat (analogi-analogi) yang ada pada beberapa kitab di atas ,dapat di pahami  bahwa :

1. Selamatan kematiaan hukumnya cuman makruh / bid'ah  makruhah

2. Hukum makruh  ini berlaku apabila tidak ada harta anak yatim ( anaknya mayit  yang belum balig ) dan tidak bertujuan niyahah dan ritsa' ,jika ada harta anak yatim  bertujuan niyahah atau ritsa' maka selamatan hukumnya haram

3. Hukum makruh  bukan pada dzatiah sedekahnya akan tetapi pada penentuan waktu dan harus dengan cara berkumpul Dengan  demikian pahala sedekah tetap ada ,dan bisa  sampai pada mayit  jika di hadiahkan .

Sumber: Kitab ‘ianatut Thalibin, Nihayatuz Zain Syarah Qurratul ‘ain dan al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra


Senin, 09 Januari 2023

 

Resume ke-1 KBMN-28
Tanggal : 9 Januari 2023
Tema : Menulis Setiap Hari
Narasumber : Dr. Wijaya Kusumah, M.Pd.
Moderator : Dail Ma’ruf, M.Pd.

Salam hangat kawan semua, malam yang luar biasa. Beruntung bagi saya sebagai pemula mendapatkan ilmu bagaimana bisa menulis.  Kesimpulannya hanya satu, semuanya harus dimulai. Semua hal besar pasti harus dimulai. Dan apapun yang hebat pasti ada awalnya.

Materi yang disampaikan oleh om Jay sungguh sangat luar biasa. Hal manis yang ia peroleh sekarang tidaklah instant. Butuh proses yang panjang dan kegigihan melawan rasa malas dan pesisimistis. Kuncinya pada kemampuan mengontrol diri sendiri.

Dari berbagai materi yang beliau sampaikan saya membuat beberapa kata kunci sebagai resume. Yaitu dipaksa, terpaksa, terbiasa, dan luar biasa

Dipaksa

Sesuatu yang dipaksakan memang tidak mengenakkan, apapun itu. Menikah dipaksa, belajar dipaksa, membaca dipaksa sampai menulispun harus dipaksa. Tapi yang Namanya manusia, adakalanya memang harus dipaksa. Kebiasaan buruk serta rasa malas yang telah mandarah daging perlu dilawan. Tidak bisa dengan mengandalkan diri sendiri, perlu komunitas dan teman yang satu pemahaman agar energi perlawanannya lebih besar.

Nah, dengan ikut kegiatan ini, KBNM, momentum perlawanan menghadapi diri yang telah tertidur mendapatkan jawaban. Dipaksa untuk menulis. Mau lulus ya harus nulis.

Terpaksa

Malam-malam yang seharusnya untuk istirahat harus terganggu. Pertandingan TIMnas yang biasanya tak pernah absen terlewatkan. Diri ini terpaksa membuka laptop dan memandangi materi dari om Jay yang dipandu oleh OM Dail Ma’ruf.

Berbagai sajian di hidangkan. Mulai dari biografi om Jay yang bikin orang minder, bagaimana tidak? Tulisannya luar biasa banyaknya. Walau belum terbaca semua, saya kira kualitasnya tidak diragukan lagi. Tak sampai disitu, banyak buku yang telah terbit dengan ISBN-nya. Penghargan-penghargaaan yang beliau raih serta kejuaran-kejuaraan yang telah diikuti.

Awal menulis OM Jay masih bingung, sampai akhirnya bertemu seseorang yang akhirnya menjadi titik awal kisah suksesnya dalam hal tulis menulis. Iya, sang kepala sekolah smk telah merubah diri om Jay.

Terbiasa

Kata terbiasa itu bisa terjadi alami bisa juga karena manipulasi. Tapi bukan manipulasi negative melainkan sebaliknya. Positif. Om Jay terbiasa menulis setelah dipaksa dan terpaksa melakukannya. Dengan membikin semboyan untuk dirinya sendiri ‘’menulislah setiap hari dan lihatlah apa yang akan terjadi” belia terbiasa menulis. Apapun yang terjadi, karena telah tersettting sedemikian rupa.

Kebiasaan menulis membudaya atau boleh dikatakan menjadi tabiat serta karakter, seperti umumnya atlet yang harus berlatih setiap hati begitulah Om Jay. Sehari saja tidak menulis pastilah ada sesuatu yang kurang lengkap dihidupnya. Mungkin merasa bersalah dan tidak nyaman.

Luar bisa

Setelah mengalami proses yang panjang, om Jay memetik hal-hal yang luar biasa yang tak pernah terpikirkan sebelumnya. Puncaknya beliau mendapat undangan ke Istana Negara untuk bertemu dengan orang nomor satu di negeri ini. Betapa bangganya? berbicara langsung bahkan memberikan saran untuk kemajuan pendidikan bagi kepentingan anak bangsa.


Hal luar biasa lain yang di dapat adalah tenarnya nama beliau. Siapa sekarang pendidik yang tidak mengenal nama beliau? Setiap kali searcing di google, blogger terkenal, nama Wijaya Kusumah muncul. Namanya setenar nama bunga yang melegenda. Bunga Wijaya Kusuma.

Jadi, jika ingin seperti om Jay, hobi yang dibayar, diundang kemana-mana, sampai royalti mengalir tanpa henti. Mari kita paksa diri, tak apa terpaksa, agar kita terbiasa, sehingga ujungnya menjadi luar biasa. Terimakasih.

 

Fatwa ulama, 

قال ابن حجر نقلا  من شرح المختار : مذهب اهل السنة للانسان ان يجعل ثواب
عمله  وصلاته للميت  ويصله  ( نهاية الزين ص ١٩٣)


اعلم ان الاصل في جنس هذا الباب ان للانسان ان يجعل ثواب عمله لغيره من الاموات والاحياء حجا  او صلاة او صوما او صدقة او غيرها كتلاوة القران وسائر الاذكار فاذا فعل شيئا من هذا وجعل ثوابه لغيره جاز بلا شبهة ويصل اليه عند مذهب اهل السنة والجماعة ( البريقة المحمودية  ج٣ص١٢٤ )،


سئل : هل القرأءة تصل الى الميت من الولد ام لا ؟ على مذهب الشافعى  الجواب :، اما وصول ثواب العبادات البدنية كالقراءة  والصلاة والصوم  فمذهب احمد  وابي حنيفة وطائفة من اصحابنا مالك  والشافعى الى انها تصل  وذهب اكثر اصحابي مالك والشافعيةالى انها لا تصل والله اعلم ( الفتاوى الكبرى لابن تيمية )

 

Keterangan

Ahlus sunnah waljamaah  menyatakan ,bahwa seseorang  boleh  menghadiahkan  amalnya ,baik berupa maliyah  maupun badaniyah  pada mayit ,dan itu akan sampai kepada mayyit

Untuk amaliyah berupa maliyah , para ulama empat madzab sepakat bisa sampai pada mayit ,sedang kan amaliyah berupa badaniyah dalah madzab Malikiyah dan Syafiiyah ada perbedaan pendapat sebagian mengatakan bisa sampai sebagian lain tidak.

Sumber: Kitab Nijayatuz Zain, Al-Bariqah Al-Mahmudiyah, dan kitab Al-Fatawa Al-Kubra 




الطهارة من الحدث

 

Bersuci dari hadas baik hadas besar atau hadas kecil dengan whudhu mandi atau tayamum 

 

Whudu

Baginda Nabi bersabda :,

لا يقبل الله  الصلاة احدكم اذا احدث  حتى يتوضا

 

Artinya : Alloh SWT tidak akan menerima sholatnya orang yang berhadas sehinga orang itu menggambil wudhu HR  Bukori

Whudu adalah menggunakan air di dalam anggota tertentu  yang di mulai dengan niat

فروض الوضوء ستة اشباء 

Ferdu wudhu ada enam :

 

النية

1.       1. niat

 

النية قصد شبئ مقترنا بفعله  فان تراخى عنه سمى عزما

 

Niat adalah bermaksud  sesuatu seraya di barengkan dengan mengerjakannya , jadi apabila maksudnya tadi tidak ( sekaligus ) di sertai dengan mengerjakannya , maka hal semacam ini di sebut  Azam

غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين الى المرفقين ومسح بعض الراس  وغسل الرجلين الى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه

 

2.     2.  membasuh bagian muka secara keseluruhan

3.      3. membasuh dua tangan hingga sampai siku siku

4.     4.  mengusap sebagian dari kepala

5.      5. membasuh dua kaki beserta dua mata kaki

6.     6.  tertib .

Minggu, 08 Januari 2023


Air Hujan masih menghiasi malam minggu ini. Tak ada lagi rekan guru yang tertangkap oleh mataku di ruang guru . Sendiri , aku berdiri menyanyikan lagi kebangsaan di acara pembukaan kbmn ke-28. Ratusan orang dari berbagai daerah tampak mengikuti via zoom. Wajah-wajah penuh semangat memenuhi laptopku.


Satu demi satu saya simak dan dengarkan pemateri, banyak ilmu yang belum pernah kudapat sebelumnya. Semuanya tentang menulis. Sebuah cara manusia memahat keabadian melawan waktu. Aku tertarik dengan salah satu pemateri yang mengatakan menulislah setiap hari dan lihatlah apa yang terjadi. Terdengar sederhana tapi dalam maknanya. Ada nilai-nilai yang dapat diambil disana. Setidaknya ada tiga . Aksi, kontinyu dan hasil.

Aksi

Menulis memerlukan aksi, tanpa aksi ide hanya ide, gagasan hanya ada di kepala.  Memulai apapun selalu lebih sulit. Begitulah adanya. Bingung mau menulis apa, diawali apa, bagaimana kalau jelek, diejek. Setumpuk rayuan setan ada dikepala. Maka perlu aksi. Menulislah.

Kontinyu.

Manusia bukan robot, yang kaku. Kita fleksibel dinamis bukan statis. Maka kata kontinyu dalam arti “keajekan” tak semua manusia bisa apalagi dalam jangka waktu lama. Seminggu, sebulan setahun atau berapapun waktunya ada potensi luntur kontinuitas itu. Tak salah jika dalam Bahasa agama kontinyu atau istiqomah itu lebih hebat dari pada seribu karamah. So,  Menulis setiap hari bukan perkara mudah, dengan berbagai kesibukan yang melanda. Tapi itu bukan kemustahilan. Aksi dan kontiunitas harus seiya sekata. Mari mencoba.

Hasil

Butuh waktu untuk mendapatkan yang kita inginkan, yang kita tanam maka itulah yang kita tuai. Perih berbuah tawa. Kata seorang kawan, entah dari mana dia mengambil ” usaha takkan menghianati hasil”. Hasil dari yang kita tulis tak tahu nanti apa. Tapi, dengan keyakinan semua bisa menjadi nyata. Syaratnya aksi dan kontinyu tadi tak boleh lupa.

Ada beberapa lagi yang saya ingat sebenarnya dari pemateri kemaren, ikatlah ilmu dengan menulis.  Mengabadikan pengetahuan dengan tinta. Orang dulu mengibaratkannya sepeti kita mengikat hewan buruan dengan tali, agar tak lari maka harus di ikat dengan tali,.

Selanjutnya terkait mekanisme dan persyaratan agar lulus dan mendapatkan sertifikat. Membikin 30 resume dari setiap pemateri serta menerbitkan buku solo. Memancing rekan-rekan antusias bertanya.

Terakir yang saya ingat, Karena ini zaman digital, maka perlu mengupluad tulisan kita di web, pemateri menyarankan blog yang mudah dan efisien. Bisa dipelajari sendiri. Selain itu tulisan yang kita buat bisa diakses oleh orang seluruh dunia.

Termaksih. Semoga kita semua dapat lulus dan memperoleh seperti yang kita harapkan. Selamat menulis.

 

والقلتان خمسمائة  رطل بالغدادى تقريبا  في الاصح

Adapun ukuran dua qullah  ialah : air yang mencapai  500 kati negeri bagdat ,demikian lah kira kira menurut pendapat yang sangat shahih .

Ukuran air dua kullah  sebagaimana  di terangkan oleh sebagian ulama  adalah sebagai berikut :

> Imam nawawi menentukan : 174 , 580 liter / 55,9 cm3 .


> Imam Rafi'i menentukan : 176 ,245 liter / 56,1 cm3

 

3 kati irak sekitar  :  245, 325 liter / 62 ,4 cm3

Mayoritas ulama : 60 cm / 216 liter 

 

Air yang kurang dua qullah tersebut jika kemasukan  najis  maka menjadi najis baik ada perubahan atau tidak dan air tersebut tidak dapat di gunakan untuk :

1. Raf'il hadas : menghilangkan hadas  ( hadas besar atau kecil ) seperti wudhu dan  mandi wajib

2. Izalatil najasah : menggangkat / menghilangkan najis

Air tersebut bisa di gunakan lagi dengan di tambahi air suci lagi menjadi dua qullah lebih dan gak ada perubahan  padanya


Hadits yang membicarakan air dua qullah (kulah) adalah hadits berikut.

Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ

“Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” (HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36).